Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Rabu (19/6) sekitar pukul 14.45 WIB menggelar Rapat Paripurna Tingkat 1 dengan agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Anggaran 2018.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun H Muhammad Syaihu didampingi Wakil Ketua Amir Mahmud. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sarolangun H Cek Endra didampingi Wabup H Hillalatil Badri. Hadir juga unsur Forkompimda pimpinan OPD dam sejumlah undangan lainnya.
H Muhammad Syaihu saat membuka rapat menyampaikan Rapat Paripurna dihadiri 21 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan dinyatakan telah memenuhi kuorum. Usai pimpinan membuka rapat paripurna, Bupati Sarolangun H Cek Endra dipersilahkan membacakan pidato nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018.
Dalam pidatonya Bupati menyebutkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini merupakan laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Sarolangun melalui Suarat Bupati Sarolangun nomor 900/206/AKLAP/BPKAD/2019 tanggal 31 Mei 2019.
‘’Sebelum disampaikan, laporan keuangan ini terdahulu telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Alhamdulillah setalah dilakukan pengkajian terhadap sitem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, maka laporan keuangan pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2018 mendapoat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) atau WTP dari BPK RI,’’ katanya.
Disebutkan Bupati, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 ini diarahkan pada penjelasan mengenai pertangungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2018.
Laporan Keuangan tersebut juga telah disusun dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
‘’Laporan Keuangan ini disusun dan disajikan secara aktual sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,’’ sebut Bupati.
Dalam pidatonya Bupati juga menjelaskan secara umum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. Target pendapatan daerah tahun anggaran 2018 adalah Rp 1,17 Triliun denghan realisasi sampai 31 Desember 2018 sebesar 1,22 triliun atau 104, 52 persen dari target yang ditetapkan. Rencana belanja tahun 2018 sebesar 1,05 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 918, 72 miliar atau 86,83 persen.
Setelah Bupati menyampaikan pidato nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati.
‘’Kami mengundang seluruh anggota dewan dan undangan lainnya pada sidang paripurna berikutrnya,’’tandas H M Syaihu.
Penulis : Charles Rangkuti
Editor : Ansori
Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan, Humas DPRD Berharap Sinergitas Terus Terjalin
Fasilitas Terminal Penyangga Harus Dilengkapi, Dalam Upaya Meminimalisir Terminal Bayangan
Jelang Peringatan HUT Kota Jambi, Dewan Persiapkan Paripurna Istimewa
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi